Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Bocah yang Ditelanjangi di Bekasi

Kompas.com - 13/04/2018, 12:26 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku persekusi terhadap bocah di Bekasi Utara. Ini setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan yang diterima Kamis (12/4/2018).

"Sudah diamankan tersangka inisial MN (40). Korban AJ (13), waktu itu diduga mengambil jaket di jemuran rumah tersangka, kepergok lalu diarak dan ditelanjangi," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat press rilis di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (13/4/2018).

Indarto menceritakan, kejadian bermula pada Minggu, (8/4/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di kampung Rawa Bambu Besar tepatnya di depan mas Al Abror. Korban bersama rekannya H, dan R sedang bermain di sekitar TKP.

Baca juga : Ditelanjangi dan Diarak, Korban Persekusi di Bekasi Alami Trauma

Tanpa sepengetahuan AJ, H ternyata mengambil jaket yang berada di jemuran sebuah rumah warga. Aksinya tersebut diketahui warga dan kemudian mereka dikejar.

Tertangkaplah AJ dan H oleh warga, sedangkan R berhasil kabur. Warga yang sudah terlanjur emosi menelanjangi korban. Warga mengaku untuk mencari senjata tajam yang disimpan bocah tersebut.

"Alasannya warga di situ karena sebelumnya dilingkungan mereka kehilangan spion mobil dan juga sering tawuran. Mereka melampiaskan dikiranya korban ini pelaku sebelumnya," ucap Indarto.

Tidak hanya menelanjangi, pelaku dan warga juga membawa korban ke rumahnya yang terletak sekitar 600 meter dari lokasi dengan mengendarai motor, tujuannya agar orangtuanya tahu. Saat dibawa korban dipiting, dijambak dan dipukul.

Baca juga : KPAD Bantu Pemulihan Anak Korban Persekusi yang Ditelanjangi di Bekasi

Setelah membawa ke rumah orang tua AJ, pelaku dan warga kembali ke TKP dan bersama dengan H membawa keduanya ke rumah ketua RW setempat. Di situ keduanya kemudian dimediasi dan akhirnya dikembalikan ke orangtuanya.

"Saat ini polisi menahan satu tersangka. Namun kami masih mengejar dua pelaku lainnya," ucap Indarto.

Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 170 KUH Pidana mengenai melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com