JAKARTA, KOMPAS.com - Penantian panjang 13 penghuni Apartemen Kalibata City terkait gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City terbayarkan.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan para penghuni apartemen.
Saat pembacaan putusan yang disampaikan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018), hakim menilai para tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena melakukan mark up tarif listrik dan air seperti disebutkan dalam tuntutan.
Para tergugat diwajibkan membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.
"Memutuskan menolak tuntutan provisi, menolak eksepsi tergugat 1, 2, dan 3, dan mengabulkan sebagin gugatan," kata Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi dalam persidangan.
Awal mula gugatan
Pada Mei 2017, 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 13 miliar.
Gugatan itu berdasarkan pada tidak transparannya badan pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.
Penghuni menduga, pengelola sengaja memahalkan atau mark up tarif listrik.
Baca juga : Pengembang Apartemen Kalibata City Berencana Ajukan Banding
Para penghuni mengaku telah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan komunikasi terhadap para tergugat.
Namun, para tergugat dianggap tidak menggubris komunikasi yang telah dilakukan. Hingga akhirnya 13 penghuni memutuskan untuk mengajukan gugatan.
Gugatan ini menjadi langkah terbaru warga setelah sebelumnya berupaya mengadukan masalah ke Dinas Perumahan DKI Jakarta, hingga memperotes ke kantor Badan Pengelola meminta penjelasan.
Bantah mark-up
General Manager Kalibata City Ishak Opung membantah pihaknya memainkan tarif listrik dan air. Ishak merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.