JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Riza Shahab (29) dan kelima rekannya yang ditangkap karena kasus narkoba akan menjalani rehabilitasi.
"Keenam tersangka dilakukan assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI guna dilakukan rehabilitasi," ujar Suwondo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/4/2018).
Ia mengatakan, setelah ditangkap, Riza dan kelima tersangka lain langsung diamankan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Artis Riza Shahab Ditangkap bersama 5 Rekannya
"Kami periksa di Polda, tetapi tidak ditahan, direhabilitasi," katanya.
Kelima orang yang ditangkap bersama Riza adalah Rizka Hijrah Syafitria (27), Rastio Eko Fernando (29), Achmad Reza (27), Santry Napitupulu (31), dan Wedo Satria (23).
"Mereka ditangkap di lobi apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (13/4/2018) pukul 01.30," ujar Suwondo.
Baca juga: Artis Riza Shahab Ditangkap karena Narkoba
Usai ditangkap, polisi melakukan tes urine keenam orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut positif amphetamine dan metamphetamine.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong sisa pakai dan satu bungkus korek api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.