JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi D bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak membangun rumah susun sederna milik (rusunami). Menurut Pandapotan, Pemerintah Provinsi DKI bukan perusahaan pengembang yang bisa menyediakan rusun semacam itu.
"Kita kan bukan perusahaan, kita kan melayani masyarakat, dasarnya dia mau bikin rusunami apa?" kata Pandapotan, Jumat (13/4/2018).
Pandapotan mengatakan, dulu Pemprov DKI bekerja dengan PT Perumnas untuk membuat rusunami. Pengelolaannya dilakukan Perumnas yang merupakan badan usaha, bukan Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai bagian dari pemerintah.
Baca juga : Pembangunan Rusunami DP 0 di PIK Pulogadung Tergantung Keputusan Anies
Selain itu, ujar Pandapotan, Pemprov DKI berarti harus menjual aset jika membuat rusunami. Pemprov DKI tidak punya dasar hukum untuk menjual aset pemda.
"Itu kan berarti kita menjual aset, itu kan aset Pemda semua. Jadi dasar hukumnya apa?" kata dia.
Hal tersebut juga disadari oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, rusun dengan DP Rp 0 yang jadi janji Gubernur Anies Baswedan saat kampanye Pilkada DKI 2017 tak akan dibangun pihaknya.
Ia mengatakan pihaknya tak bisa membangun rusun dengan dana dari APBD untuk kemudian dijual kepada warga.
"Nggak bisa kami bangun rusunami, makanya kami bangun rusunawa (rumah susun sederhana sewa) aja. Kalau yang untuk dijual itu bisanya lewat BUMD," kata Agustino.
Baca juga : DKI Bangun Rusunawa karena Tak Bisa Bangun Rusunami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.