Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Miras Oplosan di Bekasi Terancam Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 13/04/2018, 16:28 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya mengkaji untuk menjerat NR dan UG, dua tersangka kasus miras oplosan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

NR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Setia Kawan, RT 009 RW 003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, sedangkan UG diamankan di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Kedua tersangka sebelumnya hanya dikenai Pasal 204 KUHP tentang Memberikan Makan atau Minum yang Dapat Membahayakan Jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga dikenai Pasal 109 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sedang kaji untuk kenakan Pasal 338. Kami sedang menunggu hasil visum dokter, jika hasilnya korban meninggal karena minum oplosan, pelaku bisa dikenai pasal tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat ditemui pada Jumat (13/4/2018).

Baca juga: Ribuan Botol Miras Disita Polres Metro Bekasi

Pasal 338 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemungkinan pengenaan Pasal 338 KUHP ini didasari pemikiran bahwa para pembuat dan penjual miras oplosan itu sadar dan tahu bahwa perbuatannya dapat menyebabkan pembunuhan. Para tersangka juga tetap meneruskan kegiatan tersebut, yang artinya sengaja melakukan pembunuhan.

"Itu namanya dolus eventualis, jadi kemampuan untuk membayangkan. Itu termasuk niat. Jadi orang ini dapat membayangkan jika ia memberi minuman oplosan orang lain dapat mati, maka bisa kena pasal pembunuhan," ucap Indarto.

Baca juga: Miras Oplosan Mematikan, 91 Orang Meninggal di Jakarta, Bekasi, hingga Bandung

Pengenaan pasal ini diharapkan dapat membuat pelaku miras oplosan jera.

Sebelumnya, di wilayah kota Bekasi tercatat tujuh orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan. Wilayah terjadinya peristiwa oplosan ini diantaranya di Jatiasih, Bekasi Selatan, dan Pondok Gede.

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dua pelaku dan menyita ribuan miras oplosan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com