Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Izin Usaha di Rumah Hanya Khusus Anggota OK OCE

Kompas.com - 14/04/2018, 15:55 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Pergub untuk mengizinkan usaha kecil dan menengah (UKM) beroperasi di rumah atau kawasan permukiman saat ini dirancang khusus untuk anggota gerakan kewirausahaan OK OCE. Sandiaga mengatakan ini untuk mendorong sosialisasi OK OCE.

"Dengan memperkenalkan OK OCE ini mereka bisa juga mendapatkan P4 atau perizinan," kata Sandiaga di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).

Menurut Sandiaga, dengan bergabung bersama OK OCE, warga bisa mendapat berbagai akses pengembangan usaha yang terangkum dalam 7PAS. Tujuh langkah itu yakni pendaftaran, pelatihan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan terakhir permodalan.

Perizinan akan difasilitsi bagi mereka yang sudah melewati tahap pelatihan. Sandiaga mengatakan jika nanti semua anggota sudah tumbuh menjadi usaha besar dan banyak warga yang bergabung, maka Pergub dibuat tak eksklusif untuk anggota OK OCE.

Baca juga: Hanya Anggota OK OCE yang Akan Dapat Izin Usaha di Rumah

"Kalau suatu saat mereka sudah besar tidak perlu pelatihan pendampingan ya Pergub ini tidak eksklusif untuk OK OCE, lebih luas," kata Sandiaga.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Irwandi mengatakan dalam Pergub ini diatur anggota OK OCE yang bisa melakukan usaha di rumah adalah usaha yang memiliki maksimal 19 karyawan. Luas rumah yang dibolehkan maksimal 400 meter persegi.

"Semua kawasan termasuk. 60 meter persegi minimum, maksimum 400 meter," kata Irwandi.

Irwandi mengatakan rancangan Pergub sudah diserahkan pihaknya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini juga kan sebagai rewards ke mereka bahwa mereka yang sudah ikut pelatihan nanti di rumah diizinkan," kata Irwandi.

Perizinan menjadi kendala bagi UKM yang tak memiliki cukup modal berusaha di zonasi yang dibolehkan. Izin usaha hanya diberikan di lokasi yang diatur dalam zonasi, dan berbeda dengan zonasi permukiman.

Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tanpa izin usaha, mereka tak bisa mengakses kredit perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com