Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memetik Pelajaran dari Kasus Narkoba Anak Henry Yosodiningrat

Kompas.com - 15/04/2018, 12:07 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2018 sejumlah artis ditangkap karena kasus narkoba. Mulai dari Jennifer Dunn, Roro Fitria, Fachri Albar, Dhawiya, Rizal Djibran, hingga terakhir Riza Shahab.

Mereka harus menjalani proses hukum yang terangkum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil tes uji konsumsi narkoba mereka melalui urin, darah maupun rambut boleh diumumkan kepada publik. Rehabilitasi hingga jeruji besi pun harus mereka jalani.

Namun, tak semua kasus narkoba harus berakhir di balik jeruji besi, khususnya untuk mereka yang hanya sebagai pemakai. Seperti kasus anak anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat.

Baca juga : Cerita Henry Yoso soal Anaknya Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

Kasus anak Henry Yosodiningrat

Anak Henry diamankan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dari suatu tempat di kawasan Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadapnya. Tes urine tersebut ternyata permohonan Henry sendiri.

"Kasus anak Pak Yoso berbeda dengan kasus sebelumnya. Kalau sebelumnya karena tangkapan pada saat operasi narkoba, sedangkan tes urine untuk anaknya adalah karena permohonan," ujar Suwondo, Jumat (13/4/2018).

Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry YosodiningratKOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat

Karena merupakan permohonan dan bukan hasil tangkapan, anak Yoso tak ditahan dan hasil tes urine tak boleh diumumkan ke publik.

Suwondo mengatakan, ketentuan tentang hak warga Indonesia mengajukan tes urine tertuang dalam Pasal 1,3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga : Alasan Polisi Pulangkan Anak Henry Yosodiningrat yang Positif Narkoba

Menurutnya, kegiatan ini merupakan pelayanan dalam pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pencandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika hasil tes urine positif narkoba, polisi akan menyarankan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

"Jadi, hasil tes urine akan dirahasiakan. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010, dan peraturan bersama stakeholder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Argo, Rabu.

Suwondo menambahkan, hal ini berbeda dengan seseorang yang ditangkap karena operasi narkoba dan dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut.

"Kalau hasil tangkapan, kami bisa infokan hasilnya (tes urine). Makanya kalau rekan-rekan media menanyakan hasil tes urine tersangka narkoba, kami jelaskan. Namun, kalau untuk permintaan pengecekan urine seperti anak Pak Yoso, kami tidak dapat sampaikan," ujarnya.

Baca juga : Polisi: Permintaan Tes Urine untuk Anak Henry Yosodiningrat Hal yang Lumrah

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).

Segera lapor jika ada anggota keluarga diduga pakai narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com