JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2018 sejumlah artis ditangkap karena kasus narkoba. Mulai dari Jennifer Dunn, Roro Fitria, Fachri Albar, Dhawiya, Rizal Djibran, hingga terakhir Riza Shahab.
Mereka harus menjalani proses hukum yang terangkum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil tes uji konsumsi narkoba mereka melalui urin, darah maupun rambut boleh diumumkan kepada publik. Rehabilitasi hingga jeruji besi pun harus mereka jalani.
Namun, tak semua kasus narkoba harus berakhir di balik jeruji besi, khususnya untuk mereka yang hanya sebagai pemakai. Seperti kasus anak anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat.
Baca juga : Cerita Henry Yoso soal Anaknya Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
Kasus anak Henry Yosodiningrat
Anak Henry diamankan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dari suatu tempat di kawasan Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadapnya. Tes urine tersebut ternyata permohonan Henry sendiri.
"Kasus anak Pak Yoso berbeda dengan kasus sebelumnya. Kalau sebelumnya karena tangkapan pada saat operasi narkoba, sedangkan tes urine untuk anaknya adalah karena permohonan," ujar Suwondo, Jumat (13/4/2018).
Karena merupakan permohonan dan bukan hasil tangkapan, anak Yoso tak ditahan dan hasil tes urine tak boleh diumumkan ke publik.
Suwondo mengatakan, ketentuan tentang hak warga Indonesia mengajukan tes urine tertuang dalam Pasal 1,3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga : Alasan Polisi Pulangkan Anak Henry Yosodiningrat yang Positif Narkoba
Menurutnya, kegiatan ini merupakan pelayanan dalam pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pencandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika hasil tes urine positif narkoba, polisi akan menyarankan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
"Jadi, hasil tes urine akan dirahasiakan. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010, dan peraturan bersama stakeholder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Argo, Rabu.
Suwondo menambahkan, hal ini berbeda dengan seseorang yang ditangkap karena operasi narkoba dan dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kalau hasil tangkapan, kami bisa infokan hasilnya (tes urine). Makanya kalau rekan-rekan media menanyakan hasil tes urine tersangka narkoba, kami jelaskan. Namun, kalau untuk permintaan pengecekan urine seperti anak Pak Yoso, kami tidak dapat sampaikan," ujarnya.
Baca juga : Polisi: Permintaan Tes Urine untuk Anak Henry Yosodiningrat Hal yang Lumrah
Segera lapor jika ada anggota keluarga diduga pakai narkoba