JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memanggil pihak yang melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais yang juga mantan Ketua MPR RI.
Amien Rais dilaporkan ke polisi atas pernyataannya soal partai setan dan partai agama. "Hari ini pelapor Amien Rais (Aulia Fahmi) akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Argo, Senin.
Baca juga : Amien Rais Dilaporkan ke Polisi karena Pernyataannya soal Partai Setan
Argo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB. Amien Rais dilaporkan ke polisi oleh Aulia Fahmi mewakili Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Minggu (15/4/2018).
Sebelumnya, Amien dalam sebuah ceramah di Jakarta mendikotomikan adanya partai setan dan partai Allah.
"Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement (pernyataan) orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statement partai setan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
Baca juga : Pernyataan Amien Rais soal Partai Setan Tak Cerminkan Cara Berpolitik Sehat
Aulia menilai, pernyataan Amien itu berbahaya. Sebab, menurut dia, pernyataan itu bisa memecah belah umat beragama.
Dalam membuat laporan, Aulia membawa barang bukti di antaranya print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais. Laporan ini pun diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan ini, polisi menyertakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.