Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Anaknya Ditelanjangi di Bekasi Enggan Cabut Laporan

Kompas.com - 16/04/2018, 11:39 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Sudirman (50), ayah dari bocah yang mengalami persekusi di Bekasi Utara, Jawa Barat, menyatakan, tetap melanjutkan proses hukum kasus persekusi yang menimpa putranya, AJ (12).

AJ bersama temannya, H, mengalami persekusi akibat diduga mencuri sebuah jaket milik warga bernama Nur alias Tuyul (40), Minggu (8/4/2018). Mereka ditelanjangi, diarak, dan mendapat kekerasan akibat tuduhan tersebut.

Sudirman enggan mencabut laporan di kepolisian meski ada permintaan dari pihak pelaku. "Sudah dalam proses. Sudah ditangani sama KPAD dan polres, telanjur," kata Sudirman kepada Kompas.com, Senin (16/4/2018).

Baca juga: Keluarga Bocah Korban Persekusi di Bekasi Utara Ditekan untuk Cabut Laporan Polisi

Orangtua pelaku dan tokoh masyarakat sebelumnya mendatangi rumah Sudirman, Sabtu (14/4/2019), dan meminta agar dia mencabut laporan. Mereka meminta agar masalah persekusi tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Sudirman mengatakan, dia sebelumnya sudah memberikan waktu bagi pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Waktu yang diberikan terhitung sejak Minggu waktu kejadian hingga akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (12/4/2018).

"Dari kejadian hari Minggu, baru hari Kamis naik (proses hukum). Sudah lima harian ada (diberi waktu). Jadi, dari sana sudah enggak ada iktikad baik untuk datang sendiri," ujar Sudirman.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Bocah yang Ditelanjangi di Bekasi

Kasus yang menimpa kedua bocah tersebut terjadi tepatnya di depan Masjid Al Abror, Kampung Rawa Bambu Besar, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku Nur alias Tuyul (40) dan masih mencari dua orang lain yang terlibat dalam persekusi tersebut. Pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kompas TV Sang ketua RT berinisial G terbukti melakukan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penyebaran konten porno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com