Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Enam Bulan Menjabat, Anies-Sandiaga Bisa Rombak Pejabat

Kompas.com - 16/04/2018, 15:10 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tepat hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno enam bulan menjabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mereka dilantik Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2017.

"Memang 16 April hari ini pas enam bulan, jadi hari ini adalah ulang tahun kami. Ulang setengah tahun, pas 16 Oktober, sekarang 16 April," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Baca juga: Rombak Pejabat DKI, Sandiaga Bakal Sesuaikan Jabatan dengan Latar Belakang Pendidikan

Dengan demikian, Anies dan Sandiaga sudah bisa merombak jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Terkait itu, Sandiaga mengatakan, evaluasi sedang dilakukan.

"Ini baru mulai, jadi kami sabar saja menunggu dan tidak ada tenggat waktu untuk ini," katanya. 

Sandiaga beberapa kali mengatakan, evaluasi kinerja SKPD akan dilakukan dengan transparan. Perombakan pejabat akan dilakukan atas dasar kinerja, bukan karena faktor like and dislike.

Baca juga: Sandiaga Minta Kepala Dinas Tak Waswas soal Isu Perombakan

Sandiaga sebelumnya juga menyampaikan keinginannya agar jabatan di lingkungan Pemprov DKI diisi orang-orang yang latar belakang pendidikannya sesuai dengan jabatan tersebut.

Oleh karena itu, Sandiaga dan Gubernur Anies bakal menyesuaikan jabatan yang ada dengan latar belakang orang-orang yang akan mengisinya saat merombak pejabat.

"Kami akan sesuaikan, tentunya sesuai dengan keahliannya, sesuai dengan rumpunnya, sesuai dengan memang background secara teknisnya seperti apa," ujar Sandiaga di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018). 

Kompas TV Wagub DKI Sandiaga Uno berjanji, penerbitan pergub ini akan jadi lembaran baru bagi warga DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com