Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi

Kompas.com - 16/04/2018, 17:36 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan komisioner Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Laporan ini dilayangkan Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan.

Reinhard hadir bersama kuasa hukum Imam lainnya bernama Supriyadi.

Baca juga: PKPI Anggap KPU Tak Punya Hak Ajukan PK ke MA

"Kami melaporkan Hasyim Ashari anggota komisioner KPU dimana yang bersangkutan menyebarkan berita bohong dengan mengatakan KPU akan melakukan PK (peninjauan kembali) terhadap putusan yang sudah didapat PKPI," kata Supriyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Reinhard mengatakan, PKPI telah mendapatkan nomor urut 20 pada Pemilu 2019 karena telah menang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sebuah sengketa dengan KPU, Jumat (13/4/2018).

"PKPI diberikan SK dan nomor urut, tetapi seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan. Hal ini diteruskan dengan pernyataan, jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu," ujar Reinhard. 

Baca juga: PKPI Akan Laporkan Dua Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya

Menurutnya, ujaran Hasyim di hadapan media ini berdampak buruk kepada para kader PKPI.

"Di tengah masa persiapan yang minim ini, berita yang tidak benar ini menjadi teror kepada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI," katanya. 

Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada 16 April 2018.

Baca juga: Hendropriyono Sebut Banyak Kader yang Layak Gantikan Dirinya Pimpin PKPI

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kompas TV PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com