JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Dinas Perhubungan dan polantas berulangkali menertibkan para pengemudi ojek online yang memarkirkan kendaraan mereka di tepi separator jalur transjakarta di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara.
Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengatakan, para pengemudi ojek online selalu kembali memarkirkan kendaraannya setelah penertiban.
"Kami sudah bolak-balik berusaha melakukan penindakan, tetapi, kalau polisinya enggak ada, mereka bakal balik lagi, ya, kucing-kucingan," kata Agung saat dihubungi, Senin (16/4/2018).
Baca juga: Dishub Minta Ojek Online di Mangga Dua Tidak Parkir di Badan Jalan
Agung mengatakan, pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan pengemudi memarkirkan kendaraannya di tengah jalan.
Namun, hal itu tidak diindahkan pengemudi ojek online.
"Kembali lagi ke sifat manusianya itu, kucing-kucingannya itu. Kadang-kadang kami tilang, sudah kami tindak, lalu kami pergi, nanti mereka datang lagi," ujarnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, pihaknya mesti menggandeng polisi untuk menangani pelanggaran tersebut.
Baca juga: Potret Ojek Online Parkir Berjajar di Samping Jalur Bus Transjakarta Mangga Dua
Ia menilai sanksi yang diberikan pihaknya belum dapat menimbulkan efek jera untuk para pengemudi ojek online.
"Kalau mobil bisa saya derek-derek nih, bayar Rp 500.000 ada efek jera. Kalau motor (yang melanggar), saya ngapain? Saya kempes-kempesin doang, padahal banyak tukang tambal ban di mana-mana," kata Benhard.
Tepi separator jalur transkarta di Jalan Mangga Dua Raya atau tepatnya di depan ITC Mangga Dua dijadikan tempat mangkal sejumlah pengemudi ojek online.
Baca juga: Menanti Proses Hukum Tiara, Model yang Tabrak Pengemudi Ojek Online
Mereka mengaku terpaksa memarkirkan kendaraan mereka di tengah jalan karena tidak mendapat tempat menunggu penumpang. Jika ada, mereka akan ditarik ongkos parkir yang dinilai tidak sedikit.