JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik jual beli data nasabah bank melalui situs web temanmarketing.com.
Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahman mengatakan, pemilik situs tersebut berinisial IS dan kini telah ditangkap.
"Tersangka IS menjual sekitar 1.000 data nasabah kartu kredit dengan harga Rp 1 juta," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Meski mengaku sebagai pemilik dan pembuat situs web, IS mengatakan, ia mendapatkan ribuan data nasabah tersebut dari pemilik situs lainnya.
“Kami sedang telusuri website penjual database yang dibeli oleh IS. Sebab, saat ini website tersebut sudah tidak aktif,” kata dia.
Baca juga: Data Nasabah Rentan Bocor, Harus Ada Standardisasi Perlindungan
Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, salah satu pembeli data nasabah tersebut adalah tersangka berinisial NM. NM menggunakan data nasabah itu untuk membajak kartu kredit korbannya. Dalam menjalankan aksinya, NM menggunakan dua metode.
Pada metode pertama, setelah mendapatkan data para nasabah, NM dan rekannya yang berinisial TA mengecek data mana yang masih merupakan nasabah aktif.
"Setelah itu tersangka NM menghubungi call centre bank tertentu. Ia meminta kepada customer service bank untuk meng-update atau memperbarui nomor ponsel data nasabah itu," lanjut Gede.
Berdasarkan permintaan NM, kemudian bank melakukan verifikasi dengan cara memberikan berbagai pertanyaan detail kepada tersangka.
“Dengan data yang sudah didapatkan oleh tersangka NM, tersangka mampu menjawab pertanyaan dari pihak bank. Termasuk data nama orangtua maupun tanggal lahir,” katanya.
Kemudian, lanjut Gede, setelah lolos verifikasi pihak bank maka tersangka mendapatkan OTP (one time password). NM pun meminta customer service bank untuk segera menerbitkan kartu kredit baru dan meminta agar kartu tersebut dikirim ke alamat rumah tersangka.
“Satu minggu kemudian kartu diantar ke alamat yang tersangka minta. Barulah tersangka NM dan tersangka lain berinisial AN melakukan transaksi tarik tunai ataupun online dengan menggunakan kartu kredit tersebut,” ujarnya.
Abdul menambahkan, pada modus kedua, setelah NM dan tersangka lain mendapatkan data nasabah yang masih aktif, tersangka menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak bank dan memberitahukan bahwa kartu kredit milik korban sedang mengalami kerusakan.
“Lalu korban diminta menyebutkan ATP tiga digit angka yang ada di belakang kartu. Serta tanggal kedaluwarsa kartu kredit milik korban,” kata Abdul.
Setelah tersangka menguasai data kartu kredit milik korban, tersangka menggunakan data kartu kredit tersebut untuk transaksi tunai maupun online.
Kepada polisi, NM dan kedua rekannya mengaku telah melakukan pembobolan sebanyak 20 kali. Jumlah uang yang mereka raup mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Saat ini, tersangka IS sebagai penjual data nasabah serta MN, TA, dan AN telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.