JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orangtua korban bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, dan seorang pendeta gereja tersebut sebagai saksi dalam sidang kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Marsyana Tiur Novita, ibu korban bernama Alvaro Aurrelius, menangis saat menceritakan peristiwa bom Samarinda yang membuat anaknya terluka parah itu.
Marsyana bercerita, saat ledakan terjadi, dia beribadah di dekat pintu Gereja Oikumene. Dia pun langsung mencari perlindungan.
"Saya ingat anak saya, saya lari berteriak. Saya lihat keponakan saya juga keluar, dia gendong anak saya. Keponakan saya buka bajunya dan mengusap kepalanya (Alvaro)," ujar Marsyana sambil menangis.
Baca juga : Penyerang Mapolda Sumut Peluk dan Cium Pipi Terdakwa Bom Thamrin
Menurut Marsyana, setengah kepala anaknya itu terbakar karena pelemparan bom molotov tersebut.
Marsyana juga terisak saat menceritakan kondisi Alvaro pasca-bom itu. Alvaro sudah menjalani 28 operasi, di antaranya 6 kali operasi tempel kulit.
Hingga kini, Alvaro masih menjalani pengobatan di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menumbuhkan rambutnya yang terbakar saat itu.
"Saya bawa anak saya ke Kuala Lumpur karena informasi dokter, anak saya enggak tumbuh rambut di kepalanya," kata Marsyana.
Baca juga : Setelah Betemu Korban-korban Teror Bom, Saya Sadar Pemahaman Itu Sesat
Untuk mengobati Alvaro, Marsyana dan keluarga berusaha mencari bantuan dari berbagai pihak. Dalam persidangan ini, dia juga mengajukan bantuan untuk pengobatan Alvaro kepada pengadilan.
"Saya mohon maaf karena saya enggak tahu mau minta bantu siapa," ucapnya.
Adapun Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.
Baca juga : Bantu Penyalur Dana Bom Thamrin, Saksi Ini Pernah Berangkatkan 10 Keluarga ke Suriah
Aman menggerakkan orang untuk melakukan teror dengan berceramah. Materi ceramah itu diambil dari buku seri materi tauhid karangannya sendiri.
Selain saksi yang berkaitan dengan kasus bom Samarinda, jaksa juga pernah menghadirkan terpidana bom Samarinda dan orang-orang yang berkaitan dengan bom Kampung Melayu dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.