JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Dengan putusan tersebut, upaya hukum Ahok untuk bebas berakhir.
Ahok saat ini berada di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan, dengan memperhitungkan adanya remisi, Ahok akan bebas murni pada awal 2019.
"Tergantung dapat remisi atau enggak, remisinya berapa bulan atau berapa hari. Kemarin cuma 15 hari, kita tunggu 17 Agustus dapat berapa hari. Kemudian Desember berapa hari. Kalau bebas murni kayaknya awal tahun 2019, deh," kata Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di channel Youtube Najwa yang dipublikasikan pada Senin (16/4/2018).
Baca juga: Amnesty International Indonesia Sesalkan MA Tolak PK Ahok
Namun, ada kemungkinan Ahok bisa bebas pertengahan tahun ini dengan mengajukan kebijakan bebas bersyarat. Pihak Ahok belum bisa memutuskan dan akan melihat kondisi yang terjadi.
"Ya, kalau bebas bersyarat, tetapi riskan, ya, satu tahun kemudian. Belum tahu, sih, semua masih banyak pertimbangan. Kami lihat situasi dan kondisi, sekarang saja orang-orang sudah ketakutan, padahal masih di dalam penjara," ujar Fifi.
Ahok divonis 2 tahun penjara tahun lalu karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Ahok telah mengajukan PK ke MA, tetapi MA menolak PK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.