Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Ciduk 3 Pelaku Spesialis Pecuri Uang di ATM

Kompas.com - 17/04/2018, 20:50 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat kembali menciduk tiga tersangka spesialis pencurian uang di ATM. Tiga tersangka dapat ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian uang di ATM bermodal tusuk gigi, yang diungkap sebelumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, tiga tersangka yang diamankan tersebut yakni MY, AS dan TB. Dari penangkapan baru ini, total tujuh tersangka dengan modus serupa yang sudah diamankan.

"Kami udah beberapa kali memproses tindak pidana ini, dan masih terjadi," kata Edi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (17/4/2018).

Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Uang ATM Bermodal Tusuk Gigi

Menurut Edi, dua tersangka di antaranya, merupakan residivis untuk kasus serupa.

Dalam melakukan aksi, ketiga pelaku membagi-bagi peran seperti mengalihkan perhatian korban, pengintip kode Personal Indentity Number (PIN), pengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi, dan pengambil uang dari ATM korban.

Mereka biasanya mengincar mesin ATM yang berada di minimarket dengan lokasi tertentu saat beraksi.

"Ketika mereka menemukan lokasi supermarket, kalau ada ATM di depan kasir, enggak mereka kerjakan, karena banyak orang transaksi. Mereka memilih tempat ATM yang ada di belakang," kata Edy.

Baca juga : Polisi Minta Warga Waspadai Pembobolan ATM dengan Modus Ganjal ATM

Tiga tersangka disebut sudah meraup Rp 300 juta sejak memulai aksi pada Januari 2018.

Dari dua kelompok spesialis pencuri di ATM itu, polisi menyita barang bukti 93 kartu ATM berbagai jenis bank, 1 kaos, 1 kotak tusuk gigi, 1 unit ponsel, uang tunai Rp 50.000, 1 jaket, 1 unit mobil Honda Mobilio beserta STNK, dan 1 unit mobil Honda Jazz beserta STNK.

Edi menyebut, dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih buronan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com