JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga menyatakan, pihaknya belum menentukan soal bagaimana kelanjutan nasib 300 lebih karyawannya. Hal tersebut setelah mereka menutup usahanya, Minggu (15/4/2018).
Penutupan dilakukan setelah mereka menerima surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) atau izin usaha. Rabu (18/4/2018) ini, merupakan batas waktu terakhir bagi diskotek tersebut untuk menutup usahanya.
"Untuk penyaluran tenaga kerja, DKI enggak ikut bantu kami? Istilahnya, jangan main tutup aja kalau enggak ada solusinya," kata Tete Martadilaga, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/4/2018).
Baca juga : Diskotek Exotic Sudah Tutup Sebelum Jatuh Tempo Pencabutan Izin Usaha
Tete mengatakan, pihaknya menerima keluhan karyawannya. Seperti dari sekitar 100 orang yang telah bekerja sejak diskotek tersebut berdiri 20 tahun lalu.
"Kalau (karyawan) yang 15 tahun (atau) 20 tahun kerja di sini, saya terenyuh juga dengar cerita mereka, ada yang belum bayar motor, (atau) lagi nyicil rumah, (segala) macam," katanya.
Pihaknya sedang merencanakan pemberian pesangon kepada karyawan mereka, yang telah lama bekerja. Namun, dia belum tahu kelanjutan untuk para karyawan muda, karena tidak bisa mengeluarkan mereka. "Sementara belum bisa berkutik. Mau gimana," tambahnya.
Baca juga : Hari Terakhir Sense Karaoke dan Diskotek Exotic, Sandiaga Tunggu Laporan Anak Buah
Pencabutan izin usaha Diskotek Exotic diberikan pasca adanya penemuan pengunjung yang diduga overdosis narkoba di sana. Korban yakni Sudirman (41), yang meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, dan menyatakan korban telah mengidap penyakit jantung sejak beberapa waktu terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.