JJAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan kekasih berinisial ASE alias Donal Key yang merupakan warga negara Nigeria dan DS, warga negara Indonesia, bersekongkol untuk melakukan penipuan.
Dalam melancarkan aksinya, ASE mengaku sebagai tentara Amerika yang telah mendekati masa pensiun. Sementara kekasihnya, DS, mengaku sebagai petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Awalnya ASE ini berkenalan dengan seorang wanita bernama Dian Ekawati melalui Facebook. Obrolan melalui Facebook tersebut kemudian berlanjut ke obrolan via Whatsapp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (18/4/2018).
Dalam obrolan tersebut, ASE mengutarakan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia dengan membeli beberapa properti sebelum masa pensiunnya tiba.
"ASE kemudian meminta alamat korban dengan alasan sebagai penerima paket yang berisi dokumen berharga dan uang sebesar 500.000 dollar AS dengan alasan tersangka tak memiliki kenalan di Indonesia," kata Argo.
Untuk meyakinkan korban, tanggal 9 Desember 2017 ASE mengirim bukti pengiriman paket dari GO Express yang akan diterima korban.
Selanjutnya, pada 11 Desember 2017 tersangka SD yang mengaku petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, paket yang dikirimnya sudah sampai di Indonesia. Kepada korban, SD juga mengatakan korban harus membayar pajak
bandara sebesar Rp 11,6 juta dan meminta korban transfer dana itu ke rekening bank Mega yang telah dia siapkan.
"Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 tersangka SD menghubungi korban lagi dan meminta korban untuk membuat sertifikat anti-korupsi sebesar Rp 27,3 juta. Tidak berhenti di situ, pada 13 Desember 2017 tersangka SD meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 40 juta untuk membuat sertifikat anti-teroris," paparnya.
Argo mengatakan, setiap diminta untuk transfer uang kepada tersangka SD, korban selalu melakukan konfirmasi kepada tersangka ASE. ASE berjanji akan mengembalikan uang korban melalui isi paket yang dikirimkan tersangka ASE kepada korban.
"Karena korban percaya, korban mengirimkan uang yang telah diminta oleh para tersangka, dan hingga sampai saat ini paket yang dijanjikan para pelaku tidak pernah diterima oleh korban," ujar Argo.
Karena curiga, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 78,9 juta.
"Para tersangka dikenai pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Argo.