JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengendara mobil meminta petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk tidak menderek mobilnya saat berhenti di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Dia beralasan hanya berhenti sebentar di sana.
"Saya cuma (berhenti) sebentar, Pak, terus terang saja saya, tuh. Saya cuma istirahat begini doang. Tolong, Pak, jangan diderek," ujar pengendara tersebut dari balik kemudi.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Derek Mobil yang Parkir Sembarangan Saat Mesin Nyala dan Ada Pengemudi
Namun, petugas tidak mengabulkan permintaan pengendara dan tetap menderek mobil tersebut.
Alasannya, mobil itu berhenti di ruas jalan yang tidak ada rambu parkir berbentuk huruf P biru.
Pengendara tersebut harus membayar retribusi melalui Bank DKI untuk mengambil kembali mobil itu.
Baca juga: Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet
"Ini dikenai biaya retribusi penderekan Rp 500.000," ujar pengawas derek Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Sukedi Saleh.
Kasubbag Perhubungan dan Bagian Perekonomian Setko Jakarta Selatan Fadhilah Nursehati mengatakan, kendaraan yang berhenti di lokasi yang tidak dipasang rambu parkir harus tetap diberi sanksi.
"Berdasarkan Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan diberikan sanksi derek dan cabut pentil untuk memberikan efek jera," kata Fadhilah.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut Dishub Harusnya Tak Langsung Derek
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia parkir liar di kawasan Kebayoran Baru, mulai dari Taman Ayodya, Jalan Melawai Raya, hingga Jalan Panglima Polim III.
Ada delapan unit mobil yang diderek dan 10 motor yang dicabut pentilnya.