JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberi surat peringatan kedua kepada pengelola gedung Cawang Kencana di Jalan Raya Mayjend Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018), untuk segera mengosong gedung tesebut.
Peringatan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.
Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, penyampaian surat peringatan itu merupakan lanjutan dari surat pertama yang dilayangkan pada 10 April 2018.
"Ini lanjutan dari surat pertama. Untuk surat peringatan kedua ini dalam rangka pengosongan gedung Cawang Kencana," katanya kepada Kompas.com, Rabu.
Pengelola gedung yakni Yayasan Citra Handadari Utama (YHCU) yang dipimpin Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro punya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 3,2 miliar.
Baca juga : Tunggak Pajak 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...
Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro sendiri tersandung kasus korupsi pengelolaan gedung itu. Sewa gedung tersebut tak pernah disetor ke kas negara.
"Gedung ini sudah dieksekusi pengadilan pada 2015, tapi ada waktu toleransi dan mediasi dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pihak yayasan. Jadi permasalahan ini berdasarkan putusan perdata dan pidana korupsi karena ini merupakan (masalah) internal Kemensos dan yayasan," kata Eka.
Proses penyerahan surat berlangsung tanpa kendala. Pihak pengelola yang didatangi tim gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, TNI, dan pihak kepolisian menerina surat yang ditempel di depan pintu masuk.
Dalam surat tersebut tertulis, pengelola diberikan waktu 3x24 jam untuk mengosongkan gedung terhitung sejak surat peringatan kedua itu diterima. Gedung itu sendiri kondisinya kini sudah sangat tidak terawat.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono Abdulah mengatakan, kegiatan itu terkait Pergub 207 mengenai penertiban bangunan tanpa izin. Sementara pihaknya akan kembali pada saat batas waktu pengosongan usai.
"Sekarang masih dihuni, kami minta untuk dikosongkan sampai batas waktu tiga hari. Nanti Senin kami akan kembali lagi untuk mengecek," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.