Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Pidana dan Perdata, Gedung Cawang Kencana Diminta Dikosongkan

Kompas.com - 18/04/2018, 21:08 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberi surat peringatan kedua kepada pengelola gedung Cawang Kencana di Jalan Raya Mayjend Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018), untuk segera mengosong gedung tesebut.

Peringatan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, penyampaian surat peringatan itu merupakan lanjutan dari surat pertama yang dilayangkan pada 10 April 2018.

"Ini lanjutan dari surat pertama. Untuk surat peringatan kedua ini dalam rangka pengosongan gedung Cawang Kencana," katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Pengelola gedung yakni Yayasan Citra Handadari Utama (YHCU) yang dipimpin Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro punya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 3,2 miliar. 

Baca juga : Tunggak Pajak 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...

Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro sendiri tersandung kasus korupsi pengelolaan gedung itu. Sewa gedung tersebut tak pernah disetor ke kas negara.

"Gedung ini sudah dieksekusi pengadilan pada 2015, tapi ada waktu toleransi dan mediasi dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pihak yayasan. Jadi permasalahan ini berdasarkan putusan perdata dan pidana korupsi karena ini merupakan (masalah) internal Kemensos dan yayasan," kata Eka.

Proses penyerahan surat berlangsung tanpa kendala. Pihak pengelola yang didatangi tim gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, TNI, dan pihak kepolisian menerina surat yang ditempel di depan pintu masuk.

Dalam surat tersebut tertulis, pengelola diberikan waktu 3x24 jam untuk mengosongkan gedung terhitung sejak surat peringatan kedua itu diterima. Gedung itu sendiri kondisinya kini sudah sangat tidak terawat.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono Abdulah mengatakan, kegiatan itu terkait Pergub 207 mengenai penertiban bangunan tanpa izin. Sementara pihaknya akan kembali pada saat batas waktu pengosongan usai.

"Sekarang masih dihuni, kami minta untuk dikosongkan sampai batas waktu tiga hari. Nanti Senin kami akan kembali lagi untuk mengecek," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com