JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil-genap di ruas jalan Ibu Kota bakal diperpanjang waktunya mulai Senin (23/4/2018) depan. Namun pelanggar belum akan ditilang.
"Selama uji coba dari jam 06.00 sampai 07.00 WIB kami tidak melakukan penindakan dalam bentuk represif. Tilang tidak kami lakukan," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Sementara dari pukul 07.00 sampai 10.00 WIB yang memang telah diberlakukan sebelumnya, tetap akan dilakukan penindakan.
Perpanjangan waktu sistem ganjil-genap yang diberlakukan Senin depan itu masih bersifat uji coba. Jika berhasil, akan diresmikan dalam Peraturan Gubernur.
"Selama seminggu dulu kami uji coba, nanti tiap minggu evaluasi," kata Sigit.
Baca juga : Perpanjangan Waktu Ganjil-Genap Sudirman-Thamrin Mulai Diuji Coba Senin
Ia mengatakan, sistem ganjil-genap diperpanjang waktunya lantaran selama ini belum efektif mengurai kemacetan di ruas jalan utama. Perpanjangan waktu itu diyakini akan efektif mengurangi kendaraan.
Sistem ganjil genap juga telah diterapkan di ruas Tol Cikampek, Jagorawi, dan Tangerang,
Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap resmi berlaku di Jakarta mulai Agustus 2016. Kebijakan itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat. Selama ini, jam penerapannya adalah dari pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor juga dikecualikan dari aturan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.