JAKARTA, KOMPAS.com - Rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), kerap menjadi kendala penyelidikan hingga penyidikan sejumlah kasus kejahatan.
Salah satu penyebab rusaknya TKP kejahatan, bisa berasal dari warga yang ada di lokasi kejahatan. Mungkin tanpa disadari, warga yang berkerumun, atau sampai mengutak-atik lokasi kejahatan, berpotensi merusak TKP.
Banum Daktiloskopi Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aipda Wahyudin mengatakan, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan warga di TKP kejahatan. Berikut empat hal tersebut ;
1. Berada terlalu dekat dengan TKP
Menurut Wahyudin, berada terlalu dekat dengan TKP, dapat menyulitkan proses penyelidikan.
"Jika ada warga terlalu dekat dengan TKP, ia akan meninggalkan jejak kaki atau jejak lainnya berupa aroma tubuh," ujarnya ketika ditemui, Kamis (19/4/2018).
Akibatnya, jejak dan aroma yang tertinggal dari pelaku, yang sebenarnya dapat dengan mudah dilacak oleh anjing pelacak, akan tersamarkan.
Baca juga : Membegal di 15 TKP, Kelompok Pelajar di Bandung Ditangkap
Selain itu, kata dia, berada terlalu dekat dengan TKP memungkinkan seseorang meninggalkan jejak lainnya berupa potongan rambut. Dampaknya pemilik rambut berpotensi menjadi salah satu tertuduh.
2. Memegang Barang-barang di TKP
Salah satu petunjuk yang membantu polisi dalam proses penyelidikan adalah, ditemukannya sidik jari pelaku yang tertinggal di barang-barang di sekitar TKP.
Jika warga menyentuh barang-barang di sekitar TKP, sidik jari yang tertempel akan menyulitkan proses identifikasi.
"Bukan berarti barang yang sudah tersentuh orang lain akan menghilangkan jejak pelaku sama sekali. Kami tetap punya metode untuk mengidentifikasinya. Tapi, alangkah lebih baik jika barang-barang tersebut steril," tuturnya.
3. Memindahkan Barang di TKP
Hal lain yang tidak boleh dilakukan di TKP kejahatan adalah memindahkan barang-barang. Wahyudin mengatakan, tidak hanya perkara sidik jari, letak barang-barang tersebut juga dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengungkap alur kejadian.
Baca juga : Polisi Lakukan Olah TKP di Tanjakan Emen Gunakan Metode TAA
"Jadi, jika ada kasus kejahatan biarkan saja barang-barang itu tetap pada tempatnya, dan menunggu polisi untuk melakukan pengembangan," kata dia.