Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TKP Kejahatan

Kompas.com - 20/04/2018, 10:51 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), kerap menjadi kendala penyelidikan hingga penyidikan sejumlah kasus kejahatan.

Salah satu penyebab rusaknya TKP kejahatan, bisa berasal dari warga yang ada di lokasi kejahatan. Mungkin tanpa disadari, warga yang berkerumun, atau sampai mengutak-atik lokasi kejahatan, berpotensi merusak TKP.

Banum Daktiloskopi Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aipda Wahyudin mengatakan, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan warga di TKP kejahatan. Berikut empat hal tersebut ;

1. Berada terlalu dekat dengan TKP

Menurut Wahyudin, berada terlalu dekat dengan TKP, dapat menyulitkan proses penyelidikan.

"Jika ada warga terlalu dekat dengan TKP, ia akan meninggalkan jejak kaki atau jejak lainnya berupa aroma tubuh," ujarnya ketika ditemui, Kamis (19/4/2018).

Akibatnya, jejak dan aroma yang tertinggal dari pelaku, yang sebenarnya dapat dengan mudah dilacak oleh anjing pelacak, akan tersamarkan.

Baca juga : Membegal di 15 TKP, Kelompok Pelajar di Bandung Ditangkap

Selain itu, kata dia, berada terlalu dekat dengan TKP memungkinkan seseorang meninggalkan jejak lainnya berupa potongan rambut. Dampaknya pemilik rambut berpotensi menjadi salah satu tertuduh.

2. Memegang Barang-barang di TKP

Salah satu petunjuk yang membantu polisi dalam proses penyelidikan adalah, ditemukannya sidik jari pelaku yang tertinggal di barang-barang di sekitar TKP.

Jika warga menyentuh barang-barang di sekitar TKP, sidik jari yang tertempel akan menyulitkan proses identifikasi.

"Bukan berarti barang yang sudah tersentuh orang lain akan menghilangkan jejak pelaku sama sekali. Kami tetap punya metode untuk mengidentifikasinya. Tapi, alangkah lebih baik jika barang-barang tersebut steril," tuturnya.

3. Memindahkan Barang di TKP

Hal lain yang tidak boleh dilakukan di TKP kejahatan adalah memindahkan barang-barang. Wahyudin mengatakan, tidak hanya perkara sidik jari, letak barang-barang tersebut juga dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengungkap alur kejadian.

Baca juga : Polisi Lakukan Olah TKP di Tanjakan Emen Gunakan Metode TAA

"Jadi, jika ada kasus kejahatan biarkan saja barang-barang itu tetap pada tempatnya, dan menunggu polisi untuk melakukan pengembangan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com