JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat orang yang tergabung dalam kelompok pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Kamis (19/4/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Muhammad Faruq mengatakan, kelompok tersebut menawarkan jasanya kepada sopir-sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tersangka menawarkan kepada sopir-sopir yang ada di wilayah (Tanjung) Priok Pelabuhan. Kan banyak tuh, supir-supir kontainer, yang belum punya SIM B1 dan B2 umum," kata Faruq, saat dihubungi, Jumat (20/4/2018).
Baca juga : Kakorlantas Tegaskan Tidak Ada Pemutihan SIM
Faruq menyebut, para tersangka mencetak SIM tersebut di pabrik pribadi mereka yang berada di kawasan Pandeglang, Banten. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beroperasi selama setahun.
"Pengakuannya sudah lebih dari setahun, kalau yang dia sudah bisa jual itu hampir puluhan SIM. Sekitar 40 sampai 50, lah," katanya.
Satu lembar SIM, dihargai Rp 2 juta oleh para pelaku. Keempat tersangka yang ditangkap Polisi bernama Agus Sunandar, Iwan Setiawan, Heriyadi, dan Luki Lugiana.
Polisi mengatakan, Luki Lugiana berperan sebagai pembuat SIM palsu dan yang mengedit data-datanya.
Baca juga : Polisi Pastikan Kabar Program Pemutihan SIM Samsat Hoaks
"Yang mencetak dia, dia punya percetakan pribadi, dia yang mengedit data. Jadi, tersangka lainnya ini hanya perantara," ujar Faruq.
Selain menangkap keempat pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sejumlah SIM dan KTP palsu, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan dan perlengkapan percetakan.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.