Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pengemudi Ojek "Online" Somasi Go-Jek dan Grab

Kompas.com - 20/04/2018, 20:19 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan pengemudi aplikasi online roda dua dan empat yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Kesejahteraan (SIKAP) Nasional menyomasi PT Grab Indonesia, PT Karya Anak Bangsa, dan PT Transportasi Pengangkutan Indonesia.

Kuasa hukum SIKAP, Nasrul Dongoran, mengatakan, pihaknya meminta perusahaan aplikasi memberikan jaminan perlindungan jiwa kepada para pengendara.

"Kami ingin pihak perusahaan dan pengemudi duduk bersama-sama membahas rancangan perlindungan para driver. Sekarang ini dari aduan ratusan driver, perusahaan aplikasi tidak memberikan asuransi apa pun kepada pengemudi," ujar Nasrul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/4/2018).

Baca juga: Kaki Palsu dari Sandiaga, Harapan bagi Pengemudi Ojek "Online" yang Ditabrak Model Tiara

Ia mengatakan, ancaman kecelakaan kerap menjadi tantangan para pengemudi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Di sisi lain, perusahaan dianggap tidak menghiraukan keselamatan pengemudi dan hanya mau mengambil untung dari para pengemudi. 

Ia mencontohkan kecelakaan yang menimpa M Nur Irfan, pengemudi ojek online yang harus diamputasi kakinya karena ditabrak pengemudi BMW di simpang Harmoni, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sandiaga Bilang, DKI Akan Beri Kaki Palsu untuk Pengemudi Ojek "Online" yang Ditabrak Model Tiara

Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.
Nur disebut tidak memiliki perlindungan apa pun dari perusahaan aplikasi tempatnya bekerja.

"Di perjanjian mereka juga tidak dituliskan dengan jelas bahwa perusahaan menanggung semua asuransi, baik kecelakaan, jiwa, ataupun kesehatan," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta perusahaan aplikasi menghentikan suspend dan mengaktifkan kembali akun para pengemudi.

Baca juga: Pengemudi Ojek "Online" yang Ditabrak Model Tiara dan Kaki Diamputasi adalah Pelari

Somasi tersebut telah disampaikan kepada perusahaan aplikasi.

"Ini, kan, harus menjadi perhatian besar perusahan aplikator untuk berunding, berdiskusi, dan membuka diri. Mereka enak duduk di belakang meja, pengemudinya, kan, yang di lapangan," ujar Nasrul.

Kompas.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Public Relations PT Grab Indonesia Andre Sebastian dan Humas Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Andre dan Rindu belum merespons pesan singkat yang dikirim Kompas.com.

Kompas TV Tiara Ayu, pengendara sedan mewah, jadi tersangka kasus kecelakaan yang membuat pengemudi ojek online mengalami patah kaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com