JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya belum menerima jawaban Pemprov DKI terkair Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tentang malaadministrasi di Tanah Abang.
"Sampai sekarang, sih, belum ada ya, kami juga nunggu ini," kata Dominikus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/4/2018).
Pernyataan Dominikus berbanding terbalik dari pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang mengatakan, telah mengirimkan surat jawaban melalui Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Baca juga : Kata Sandiaga, Pemprov DKI Sudah Kirim Jawaban ke Ombudsman soal Tanah Abang
Dominikus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan LAHP tersebut. Jika dalam jangka waktu 30 hari Pemprov DKI belum juga mengirimkan jawaban, Ombudsman akan mengirimkan surat monitoring pelaksanakaan LAHP.
Surat monitoring itu isinya akan mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI terhadap LAHP tersebut.
"Jika belum juga, kami akan kirimkan surat monitoring untuk mempertanyakan tindakan apa saja yang sudah dilakukan. Tapi ini kan belum 30 hari. Kalau sudah (ada jawaban), kami kan harus pelajari dulu isinya apa," ujar Dominikus.
Baca juga : Sandiaga Akan Beri Jawaban atas Temuan Ombudsman soal Tanah Abang
Sandiaga sebelumnya mengklaim, surat yang telah dikirimkan melalui Sekda DKI itu berisi jawaban terhadap penataan Tanah Abang tahap pertama.
Kemudian mengenai rencana yang akan dilakukan Pemprov DKI kepada Tanah Abang, pada penataan tahap dua.
"Hari ini sudah disampaikan Pak Sekda yang sudah mengirimkan ke Ombudsman, dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," ujar Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin siang.
Baca juga : Ombudsman Minta Proses Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari Dievaluasi
LAHP Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian pada 26 Maret lalu.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif, terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.