JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter kliennya, @AHMADDHANIPRAST, tidak menunjukkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.
Hendarsam menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
"Dari 3 unggahan di Twitter terdakwa (Ahmad Dhani) tersebut tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam membacakan eksepsi.
Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Hasil Penyidikan
Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum.
Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Selain itu, Hendarsam menyebut jaksa penuntut umum juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.
Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
"Dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan bagaimana perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.
Tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat.
Dengan demikian, dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Baca juga: Pihak Ahmad Dhani Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai dengan Penyidikan
"Terbukti bahwa surat dakwaan jaksa dibuat dengan tidak cermat sehingga surat dakwaan tersebut menjadi kabur. Dengan demikian, maka sudah seharusnya majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum," ucap Hendarsam.
Adapun jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen SARA melalui akun Twitter-nya.
Ada tiga kicauan yang dinilai jaksa memenuhi unsur tindak pidana.
Baca juga: Dalam Eksespsi, Ahmad Dhani Ragukan Dakwaan JPU
Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.