Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Kicauan Ahmad Dhani di Twitter Tak Tunjukkan Rasa Kebencian

Kompas.com - 23/04/2018, 18:29 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter kliennya, @AHMADDHANIPRAST, tidak menunjukkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

Hendarsam menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

"Dari 3 unggahan di Twitter terdakwa (Ahmad Dhani) tersebut tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam membacakan eksepsi.

Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Hasil Penyidikan

Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum.

Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Hendarsam menyebut jaksa penuntut umum juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.

Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jaksa hanya menyebut Dhani mengunggah kicauan yang bermuatan kebencian dan permusuhan dengan sentimen SARA di Twitter melalui admin media sosialnya yang bernama Suryopratomo Bimo AT.

"Dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan bagaimana perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.

Tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat.

Dengan demikian, dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Baca juga: Pihak Ahmad Dhani Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai dengan Penyidikan

"Terbukti bahwa surat dakwaan jaksa dibuat dengan tidak cermat sehingga surat dakwaan tersebut menjadi kabur. Dengan demikian, maka sudah seharusnya majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum," ucap Hendarsam.

Adapun jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen SARA melalui akun Twitter-nya.

Ada tiga kicauan yang dinilai jaksa memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga: Dalam Eksespsi, Ahmad Dhani Ragukan Dakwaan JPU

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com