Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Hadiri Sidang, Ahmad Dhani Merasa Tidak Sendirian

Kompas.com - 23/04/2018, 19:13 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon membuat terdakwa Ahmad Dhani merasa tidak sendirian menghadapi kasus yang menjeratnya.

Fadli diketahui hadir dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

"Ya tentunya paling enggak merasa ada yang... artinya saya tidak sendirilah," ujar Dhani seusai sidang.

Baca juga: Ahmad Dhani Takut Gayanya Terbarunya Ditiru Jokowi

Dhani mengaku menghargai kehadiran Fadli sebagai sesama kader Gerindra.

Dia menyebut tim penasihat hukumnya juga banyak yang merupakan kader Gerindra.

"Tentu kami hargai, ya, karena saya, kan, juga bagian dari Gerindra, kebetulan juga pengacara-pengacaranya juga banyak dari Gerindra," katanya. 

Baca juga: Fadli Zon: Persidangan Ahmad Dhani adalah Pertaruhan bagi Demokrasi

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Fadli mengatakan, kehadirannya ke sidang Dhani sebagai Waketum DPP Partai Gerindra.

Dia memberikan dukungan moril sebagai sesama kader.

"Saya datang ke sini karena pertama sebagai Wakil Ketua Umum dari DPP Partai Gerindra. Saudara Ahmad Dhani adalah kader Gerindra," ucap Fadli.

Baca juga: Pengacara Sebut Kicauan Ahmad Dhani di Twitter Tak Tunjukkan Rasa Kebencian

Adapun Fadli tiba lima menit setelah sidang dimulai sekitar pukul 14.20. Mengenakan batik biru, Fadli langsung duduk di bangku pengunjung. 

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com