JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kecamatan Tanjung Priok di Jakarta Utara, menggelar operasi 'senyap' dengan merazia toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Senin (23/4/2018). Alhasil, ribuan botol miras berbagai merek dapat diamankan.
Sekretaris Camat Tanjung Priok Didit Mulyadi mengatakan, operasi tersebut digelar di empat kelurahan yaitu Sungai Bambu, Tanjung Priok, Kebon Bawang, dan Sunter Jaya.
Baca juga : 180 Orang Diamankan dalam Operasi Miras Ilegal, 30 Ribu Botol Disita
"Ini kita diam-diam tadi, kalau kita ramai-ramai, biasanya kita tutup duluan. Jadi, tadi silent kita perintahkan jalan ke empat kelurahan sesuai target. Alhamdulillah, kita sudah dapat 1.027 botol kurang lebih," kata Didit, di Jakarta, Senin.
Operasi tersebut, lanjut Didit, berawal dari laporan masyarakat mengenai penjualan miras di wilayah Tanjung Priok.
Namun, miras yang diamankan ini bukanlah miras oplosan. "Ini disegel semua, jadi minuman-minuman resmi dari pabrik," ujar Didit.
Baca juga : Polair Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 6.900 Botol Miras Ilegal
Ke depannya, Kecamatan Tanjung Priok berencana mengadakan operasi miras yang lebih gencar jelang bulan suci Ramadan.
"Kita terus sampai setiap minggu sampai jelang Lebaran. Jadi, intensitas kita akan ditingkatkan lagi menjelang bulan puasa," kata Didit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.