Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Guntur Romli Melapor ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 23/04/2018, 23:57 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan balik Koordinator Laporan Bela Islam (KORLABI) Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (23/4/2018) malam.

Laporan Guntur ini menanggapi laporan yang dilayangkan Damai di Bareskrim Mabes Polri mengenai kicauan dari akun Twitter yang dianggap milik Guntur pada 2010 lalu.

"Jadi, memang ada unggahan dari salah satu pemilik akun bernama Mustofa Nahrawardaya yang menampilkan screenshot seolah-olah dari akun Twitter resmi milik saya, tetapi screenshot tersebut hoaks," ujar Guntur di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.

Baca juga: Guntur Romli dan Orang yang Hina Amien Rais Dilaporkan ke Polisi

Ia membawa print out sebagai barang bukti.

"Saya tidak tahu dia pakai aplikasi apa untuk mengedit menjadi seolah-olah screenshot dari akun Twitter saya, tetapi yang jelas saya tidak pernah menulis status seperti itu dan itu hanya editan saja," katanya. 

Guntur mengaku telah melaporkan pemilik akun Mustofa Nahrawardaya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (22/4/2018).

Baca juga: Diperiksa, Guntur Romli Serahkan Bukti Baru soal Jonru Ginting

Screensoot twitt Guntur Romli yang disebut hoaks.Kompas.com/Sherly Puspita Screensoot twitt Guntur Romli yang disebut hoaks.
Laporan Guntur tertuang dalam laporan nomor LP/2235/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan manipulasi data.

"Jadi saya sudah laporkan kasus ini kemarin, saya juga sudah klarifikasi di akun media sosial saya kalau kicauan itu hoaks. Malah hari ini saya dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kicauan ini oleh Damai Hari Lubis," kata Guntur.

Guntur merasa laporan Damai terhadap dirinya adalah tindakan pencemaran nama baik.

Baca juga: Buni Yani Sebut Guntur Romli yang Membuat Video Ahok Viral

Laporan Guntur untuk Damai tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2264/IV/2018/Dit.Reskrimum tertanggal 23 April 2018.

Damai dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal KUHP dan atau Pasal 317 Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com