JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan balik Koordinator Laporan Bela Islam (KORLABI) Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (23/4/2018) malam.
Laporan Guntur ini menanggapi laporan yang dilayangkan Damai di Bareskrim Mabes Polri mengenai kicauan dari akun Twitter yang dianggap milik Guntur pada 2010 lalu.
"Jadi, memang ada unggahan dari salah satu pemilik akun bernama Mustofa Nahrawardaya yang menampilkan screenshot seolah-olah dari akun Twitter resmi milik saya, tetapi screenshot tersebut hoaks," ujar Guntur di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Baca juga: Guntur Romli dan Orang yang Hina Amien Rais Dilaporkan ke Polisi
Ia membawa print out sebagai barang bukti.
"Saya tidak tahu dia pakai aplikasi apa untuk mengedit menjadi seolah-olah screenshot dari akun Twitter saya, tetapi yang jelas saya tidak pernah menulis status seperti itu dan itu hanya editan saja," katanya.
Guntur mengaku telah melaporkan pemilik akun Mustofa Nahrawardaya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (22/4/2018).
Baca juga: Diperiksa, Guntur Romli Serahkan Bukti Baru soal Jonru Ginting
"Jadi saya sudah laporkan kasus ini kemarin, saya juga sudah klarifikasi di akun media sosial saya kalau kicauan itu hoaks. Malah hari ini saya dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kicauan ini oleh Damai Hari Lubis," kata Guntur.
Guntur merasa laporan Damai terhadap dirinya adalah tindakan pencemaran nama baik.
Baca juga: Buni Yani Sebut Guntur Romli yang Membuat Video Ahok Viral
Laporan Guntur untuk Damai tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2264/IV/2018/Dit.Reskrimum tertanggal 23 April 2018.
Damai dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal KUHP dan atau Pasal 317 Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.