Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Buku Karangan Terdakwa Bom Thamrin Provokasi Pembaca

Kompas.com - 24/04/2018, 20:59 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sriyanto, menilai buku seri materi tauhid karangan terdakwa peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman, bisa memprovokasi para pembacanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani mulanya membacakan penggalan kalimat dalam buku Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Bunyi penggalan kalimat tersebut yakni:

"Bayangkan saja bila yang menjadi sumber hukum itu adalah manusia yang sangat penuh dengan kekurangan dan keterbatasan, apa jadinya hukum yang diundangkan itu? Bulan ini dibuat dan diibadati, tetapi beberapa bulan berikutnya dihapuskan atau direvisi karena sudah tidak relevan lagi. Tidak ada bedanya dengan tuhan berhala dari adonan roti yang mereka buat dan mereka ibadati. Namun, ketika lapar, mereka santap habis."

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Tidak Hadirkan Saksi Menguntungkan

Anita menanyakan apakah maksud kalimat tersebut merupakan ajakan atau hal lainnya.

"Penulis memengaruhi pembaca sesuai dengan pendapatnya, bahwa aturan yang dibuat manusia itu tidak ada gunanya karena manusia penuh kekurangan. Menurut penulis begitu," jawab Sriyanto.

Anita kemudian menanyakan arti kata 'menggerakkan' dan 'memprovokasi' serta perbedaannya.

Baca juga: 12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta

Sriyanto menjelaskan, kata "menggerakkan" berarti membangkitkan atau mengajak orang lain melakukan sesuatu.

Sementara kata "provokasi" memiliki arti hasutan dan memengaruhi orang lain melakukan suatu tindakan.

"(Maknanya) berbeda. Kalau 'menggerakkan' itu lebih umum sifatnya, bisa positif. Kalau 'provokasi' itu negatif," katanya. 

Baca juga: Bom Thamrin hingga Samarinda Disebut Dilakukan Kelompok JAD Bentukan Aman Abdurrahman

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Setelah mendengar penjelasan Sriyanto, Anita menanyakan kalimat-kalimat Aman yang ditulis dalam bukunya itu masuk dalam kategori "menggerakkan" atau "memprovokasi".

Sriyanto menyampaikan, kalimat tersebut bisa masuk ke kategori keduanya, tergantung sudut pandangnya.

Menurut Sriyanto, kalimat tersebut termasuk ajakan yang bermakna positif jika dilihat dari sudut pandang penulis.

Baca juga: Kata Ahli, Aman Abdurrahman Gerakkan Bom Thamrin dari Lapas Nusakambangan

Namun, kalimat itu merupakan provokasi yang bermakna negatif apabila dilihat dari sudut pandang yang lainnya.

"Kalau dari sudut pandang penulis itu positif, maka mengajak. Sesuatu yang tidak ada gunanya, untuk menghindari itu, kan, positif. Tapi kalau di kacamata lain itu bisa juga negatif, (karena) bagaimana pun peraturan harus ditaati," ujar Sriyanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com