JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus perbuatan asusila.
Ketua Majelis Hakim Irwan menyampaikan, ada beberapa hal memberatkan dan meringankan hukuman Gatot yang dipertimbangkan majelis hakim.
"Hal-hal memberatkan terdakwa pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Irwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.
Baca juga : Kasus Tindak Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Selain itu, ada hal-hal lain yang meringankan hukuman Gatot. Salah satunya yakni Gatot bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Gatot juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah beberapa kali memberikan uang kepada Citra dan keluarganya yang disebut sebagai uang nafkah," kata Irwan.
Majelis hakim menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga : Tangisan Aa Gatot yang Teringat Anak Istri Saat Bacakan Pleidoi
Gatot terbukti membujuk CT melakukan persetubuhan saat CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," ucap Irwan.
Atas putusan hakim, Gatot bersama penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk membuat keputusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.