JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menyita 14,5 kilogram sabu-sabu yang didapat dari lima lokasi berbeda.
"Lokasi pertama hasil tindak lanjut informasi petugas lapas kelas 1 Cipinang pada Jumat (20/4/2018). Mereka berhasil mengamankan GA alias Egi dan IM yang berusaha menyelundupkan 0,8 kg sabu untuk narapidana bernama DC," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018).
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan.
Baca juga: Sembunyikan Sabu 1 Kg di Dalam Bungkus Teh, Warga di Cilincing Ditangkap Polisi
Kepolisian menerima informasi GA dan IM mendapat perintah dari tersangka lain yang saat ini berstatus buron berinsial KJ dan FN.
IM dan GA diminta memberikan sabu tersebut di depan Mal Botani, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, polisi juga menerima informasi lokasi lain yang dijadikan tempat penyimpanan sabu seberat 93,36 gram di Tower C Nomor 18 Apartemen Grand Palace, Jakarta Pusat.
Kemudian polisi menangkap tersangka AB alias Emon di tempat ketiga yang berada di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Diduga Bikin Ribut di Diskotek Old City, Pria Ini Positif Sabu dan Ekstasi
Berlanjut ke FTF yang menjadi tersangka lain di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu.
"Dari FTF ini kami dapat nama lain, yakni FF. Pada 21 April, FF kami amankan bersama barang bukti 1 kg sabu-sabu dalam kardus susu," kata Tony.
Setelah dikembangkan lagi, ternyata FF menyimpan paket sabu-sabu di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Gerebek 5 Pelajar yang Sedang Pesta Sabu di Pekanbaru
Ketika diperiksa, polisi mendapatkan 12 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo 132 (1) dengan ancaman penjara seumur hidup.