JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh menyebut kewenangan pencabutan izin usaha diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat berada di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan setelah ditemukannya pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
"Untuk masalah pencabutan izin atau penutupan menjadi kewenangan secara administratif oleh pihak pemkot (pemerintah kota) atau Dinas Pariwisata DKI," kata Iver saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Penindakan Diskotek Old City, Satpol PP Tunggu Perintah Anies
Iver mengatakan, saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
"Polisi akan membuka kembali police line di Old City setelah giat penyidikan sudah selesai maksimal," ujarnya.
Pada Senin (23/4/2018) dini hari, polisi mengamankan pengunjung Old City berinisial FB (36) yang membuat keributan.
Baca juga: Pemprov DKI Selidiki Asal Usul Narkoba yang Dikonsumsi Pengunjung Diskotek Old City
Ia diamankan bersama tiga rekannya yang terlibat dalam keributan yaitu ML, RY dan AG.
FB dan teman-teman datang memesan minuman beralkohol. Tak lama kemudian, ia bertengkar dengan temannya sendiri sehingga diamankan pihak kemanan.
Saat diamankan, pelaku tidak terima dan membuat keributan.
Baca juga: Diduga Bikin Ribut di Diskotek Old City, Pria Ini Positif Sabu dan Ekstasi
Pihak pengelola langsung membawa FB ke Polsek Tambora dan diamankan di sana.
Setelah diperiksa urine, FB positif menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.