JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sudah menyurati Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta laporan mengenai kronologi kejadian di Diskotek Old City.
"Untuk (kasus di) Diskotek Old City kami sudah berkirim surat kepada Kapolres Jakbar dan Kapolsek Tambora bahwa kami ingin mendapat laporan tentang kejadian pada saat itu," ujar Sandiaga di Lapangan Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Baca juga: Manajer Diskotek Old City: Bagaimana Nanti Nasib 100 Karyawan Saya?
Sandiaga mengatakan, keputusan terkait pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha baru bisa diambil setelah ada laporan itu.
Dia memastikan izin usaha akan dicabut jika terbukti ada penyalahgunaan narkoba di dalam diskotek.
Untuk saat ini, Pemprov DKI belum mendapatkan informasi tentang penggunaan narkoba di sana.
Baca juga: Manajemen Sebut Pelaku Keributan Tak Pakai Narkoba di Diskotek Old City
"Belum ada (laporan), kami masih menunggu pihak kepolisian," ujarnya.
Pada Senin (23/4/2018) dini hari, polisi mengamankan pengunjung Old City berinisial FB (36) yang membuat keributan.
Ia diamankan bersama tiga rekannya yang terlibat dalam keributan yaitu ML, RY dan AG.
FB dan teman-teman datang memesan minuman beralkohol.
Baca juga: Polisi Serahkan Pencabutan Izin Usaha Diskotek Old City ke Pemprov DKI
Tak lama kemudian, ia bertengkar dengan temannya sendiri sehingga diamankan pihak kemanan.
Saat diamankan, pelaku tidak terima dan membuat keributan.
Pihak pengelola langsung membawa FB ke Polsek Tambora dan diamankan di sana.
Setelah dites urine, FB positif menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.