JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan warga negara Taiwan yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ketat menjelang sidang pembacaan putusan tersebut dibanding biasanya.
Kedelapan terdakwa dikawal polisi bersenjata saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB.
Aparat polisi juga berjaga di sepanjang jalan masuk pengadilan saat para terdakwa berjalan menuju ruang tahanan.
Baca juga : 8 Warga Taiwan Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu-Sabu Disebut Pasrah
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono menyampaikan, polisi yang berjaga pada hari ini memang lebih banyak dibandingkan sidang-sidang sebelumnya.
"Ada 60 anggota. Gabungan polda, polres, polsek," kata Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi yang diterjukan berjaga di titik-titik yang telah ditentukan. Salah satunya yakni di lima pintu ruang sidang utama yang akan menjadi ruangan tempat digelarnya sidang putusan.
"Buat jaga kalau ada apa-apa," ujar Harsono.
Baca juga : Pembelaan 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu yang Merasa Ditipu...
Selain polisi yang menjaga keamanan, ada pula tenaga medis dari Puskesmas Pasar Minggu dan Puskesmas Kebayoran Lama.
Mereka menyiapkan dua buah ambulans dan akan bertugas memantau kesehatan para terdakwa pasca-putusan nanti.
"Ini untuk antisipasi kalau terjadi apa-apa dalam kesehatannya," kata perawat Puskesmas Kebayoran Lama, Kumaedi.
Adapun kedelapan terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam pembelaannya, mereka mengaku tidak mengetahui isi barang yang diangkut.