JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek lima tempat yang di dalamnya terdapat 6 orang pengedar narkoba di Komplek Permata Indah atau yang dikenal dengan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (26/4/2018) pada 14.15 WIB.
Mereka adalah J, RL, K, M, RB, dan D dengan mengantongi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 117,44 gram.
"Kami tangkap kembali 6 orang pelaku yang meresahkan warga Komplek Permata Indah ini. Ternyata semuanya residivis," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di lokasi.
Baca juga : Angkut 1 Ton Sabu-sabu dari Anyer, 3 WN Taiwan Divonis Hukuman Mati
Ia mengatakan informasi pengedaran tersebut didapat dari warga setempat. Saat pengerebekan, keenam pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Beruntung sore ini tidak ada yang melawan," terangnya.
Hengki memastikan keenam pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Saat pengecekan tes urine, 5 orang di antaranya positif sebagai pengguna narkoba sementara satu orang lainnya tidak.
Ia menyebutkan, pola peredaran narkoba di Kampung Ambon mengalami perubahan.
Sebelumnya yaitu pembeli membeli dan menggunaan di tempat (one stop service) sedangkan saat ini pembeli bisa menggunakan di luar.
Baca juga : Gerebek Kampung Ambon, Polisi Temukan 18 Kg Bahan Narkoba dan Senpi
"Semua pengedar. Salah satunya ada yang pakai pola lama. Sebagian besar adalah pendatang keluar masuk," tambahnya.
Selain sabu-sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya yaitu 3 bong yang terbuat dari botol air mineral, botol minyak gosok, dan botol obat berbahan kaca, empat ponsel, dua buku tabungan, enam alat senjata tajam dan uang tunai Rp 3 juta.
Dari kejadian ini keenam tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.