Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Tak Ada Alasan Hapus Hukuman Mati untuk Penyelundup 1 Ton Sabu

Kompas.com - 26/04/2018, 18:17 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman mati bagi para terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu ke Indonesia.

Majelis hakim menilai kedelapan terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Baca juga: Kapolri Juga Akan Beri Penghargaan BNN Terkait Penangkapan Sabu 1 Ton

Majelis hakim menilai terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung terbukti menyerahkan sabu-sabu yang mereka angkut menggunakan kapal Wanderlust kepada tiga rekan mereka yang menunggu di Anyer, Banten.

Ketiga rekannya itu yakni terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Mereka bertiga dinilai terbukti menerima sabu-sabu.

Baca juga: Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin

Sabu-sabu yang mereka selundupkan juga sangat banyak.

"Jumlah narkotika yang dibawa dari luar negeri tersebut yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini jumlahnya sangat besar, hampir mencapai satu ton," katanya. 

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang tengah giat memberantas narkotika.

Baca juga: Tak Tahu ke Mana Sabu 1 Ton Akan Diedarkan, Saksi Polisi Ditegur Hakim

Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," ucap Effendi.

Baca juga: 3 Januari, Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Sabu 1 Ton Digelar

Sidang perkara penyelundupan satu ton sabu-sabu ini dibagi menjadi dua berdasarkan peran para terdakwa.

Pertama yakni sidang dengan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang diketuai hakim Effendi Mukhtar.

Ketiga terdakwa berperan mengangkut satu ton sabu-sabu dari Anyer menggunakan mobil setelah dikirim melalui jalur laut.

Baca juga: Penyelundup Sabu 1 Ton Manfaatkan WNI sebagai Sopir dan Penerjemah

Sementara perkara kedua yakni sidang dengan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung yang diketuai hakim Haruno Patriyadi.

Kelima terdakwa itu berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu-sabu tersebut.

Kedelapan terdakwa sama-sama divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Kompas TV Saat dibawa keluar, tersangka dalam keadaan diborgol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com