JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya akan tetap mematuhi perintah Mahkamah Agung (MA) menyetop swastanisasi air di Jakarta. Sebab sempat ada rencana restrukturisasi kontrak yang dianggap tetap melanggengkan swastanisasi.
"Ini kan teknis soal hukum aja. Anda jangan khawatir. Saya akan taat kepada MA," ujar Anies di Balai Kota, Jumat (27/4/2018).
Anies mengatakan saat ini timnya masih mengkaji cara untuk menghentikan swastanisasi. Ia tak ingin masyarakat menafsirkan restrukturisasi kontrak berarti melenceng dari putusan MA.
"Karena tanggung jawab kita mentaati keputusan Mahkamah Agung. Kan perjanjian-perjanjian tuh detailnya banyak, detailnya lihat, nah nanti itu harus di-review untuk memastikan sesuai," kata dia.
Baca juga : Anies Siapkan Tim untuk Tindak Lanjuti Putusan MA soal Swastanisasi Air
Mahkamah Agung (MA) RI telah menyatakan bahwa Pemerintah Pronvinsi DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.
MA pun memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.
Baca juga : Sandiaga: Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air Akan Dijalankan Serius
Putusan MA itu ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta dengan upaya merestrukturisasi kontrak pengelolaan air oleh BUMD PAM Jaya bersama dengan dua perusahaan swasta yakni Palyja dan Aetra.
Namun, penandatanganan restrukturisasi kontrak di Balai Kota ditunda hingga Anies menerima kajian dari timnya, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.