JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta memaastikan, tak ada pelimpahan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Utara.
Menurut dia, selama ini kasus tersebut ditangani tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.
"Kasus Novel tidak ada pelimpahan, tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya yang dibentuk," ujar Nico, Jumat (27/4/2018).
Baca juga : Pengacara Heran Novel Baswedan Dipanggil Polres Jakarta Utara
Ia juga menyampaikan, pemanggilan Novel oleh pihak Polres Jakarta Utara merupakan bagian dari proses penyidikan tim gabungan ini.
"Proses pemanggilan yang dilakukan Polres (Jakarta Utara) maupun Polda Metro Jaya merupakan kerja tim gabungan," kata dia.
Novel dipanggil oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (16/4/2018). Namun, Novel tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena tengah berobat ke Singapura.
Baca juga : Fadli Zon: Seharusnya Presiden Bisa Bentuk TGPF Kasus Novel
Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa, mengaku heran dengan pemanggilan tersebut. Sebab, menurut dia, selama ini kasus Novel ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kasus Novel kan kemarin yang nangani kan Polda, yang meriksa di Singapura kan juga Polda. Nah ini kenapa kemudian sekarang Polres? Atau ini sifatnya hanya perbantuan atau seperti apa kita juga tidak tahu," kata Alghiffari saat dihubungi, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.