JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, pihaknya akan memutus kemitraan dengan pengemudi Grab yang meminjamkan akunnya untuk orang lain.
"Penggunaan akun mitra pengemudi bukan oleh pemiliknya tidak diperbolehkan dan jika terjadi, Grab akan menerapkan sanksi berupa pemutusan hubungan kemitraan," kata Ridzki dalam keterangannya, Jumat (26/4/2018).
Ia menanggapi kasus penyekapan dan perampokan oleh seorang pengemudi GrabCar berinisial LI di Jakarta Barat pada Senin (23/4/2018).
Baca juga : Sopir GrabCar Kirim Kata Sandi Ayo Kerja Sebelum Menyekap dan Merampok Penumpangnya
Belakangan, diketahui bahwa LI menggunakan akun Grab milik ayah tirinya. Menurut keterangan polisi, akun ayah tirinya itu kerap digunakan secara bergantian oleh LI dan kawan-kawannya. Aksi penyekapan tersebut pun dilakukan oleh LI bersama kedua temannya, yaitu SN dan AP.
Mengenai aturan soal peminjaman akun, Ridzki menyampaikan bahwa sanksi itu tertuang dalam ketentuan layanan dan kode etik yang telah disepakati para mitra.
Di samping itu, ia meminta penumpang untuk senantiasa mengecek identitas pengemudi Grab sebelum menumpangi kendaraan dan memulai perjalanan.
"Apabila penumpang mendapatkan mitra pengemudi yang berbeda atau menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang berbeda dengan yang tertera di aplikasi, kami berharap penumpang dapat membatalkan dan melaporkannya," kata Ridzki.
Baca juga : Penyekap Penumpang GrabCar Isap Sabu-sabu di Kalijodo Sebelum Beraksi
Terkait kasus penyekapan dan perampokan, polisi menembak LI hingga tewas karena melawan saat akan ditangkap.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni SN dan AP terkena tembakan peringatan di kaki kanan yang masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Metro Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.