JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap LLK (61) yang ketahuan memiliki 10.000 butir ekstasi dan sabu seberat 101,2 gram pada Senin (23/4/2018) lalu di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami tangkap laki-laki dan setelah digeledah ditemukan paket-paket kantong. Satu kantong berisi 5.000 butir narkoba jenis ekstasi dan 5.000 juga pada kantong lainnya," kata Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di kantornya, Jumat (28/4/2018).
Roma mengatakan, awalnya polisi mencurigai tempat penangkapan tersebut sebagai lokasi transaksi narkoba. Hingga pada Senin, polisi menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seorang pengendara motor, yakni LLK.
"Dia janjian (mengirim ekstasi) dengan Mr X (sumber ekstasi) dari Mr A yang masih DPO. Kami belum bisa ungkap identitasnya," kata Roma.
(Baca juga: BNN Sita Sabu hingga Ekstasi dari Sense Karaoke Mangga Dua)
Ia enggan menyebutkan harga jual ribuan ekstasi yang diedarkan oleh pelaku. Bagi polisi, penangkapan ini sudah menyelamatkan banyak nyawa orang dari jeratan narkoba.
"(Ibaratnya) satu orang satu butir. Kami menyelamatkan 10.000 orang yang menggunakan ekstasi. Kalau 1 gram menyelamatkan 400 orang," kata Roma.
Dari kejadian ini polisi mengamankan dua bungkus plastik bening berisi masing-masing 5.000 butir tablet warna hijau mengandung ekstasi, sebungkus sabu seberat 101,2 gram dalam plastik bening, dan sebuah sepeda motor.
Pelaku disangkakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.