JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki data soal total buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja.
Buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja adalah yang ber-KTP DKI dan berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP).
"Data yang sebenarnya belum bisa terekam. Tapi logika sederhana, maksimum 10 persen penerima UMP. Katakan 10 persen dari 4,7 juta (pekerja), sekitar 400.000-an. Sebanyak 400.000-an terus dipecah lagi, penduduk non-DKI sama DKI," ujar Priyono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/4/2018).
(Baca juga: Kartu Pekerja DKI Tak Laku)
Priyono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki data valid soal buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja karena gaji selalu berubah.
Oleh karena itu, buruh yang akan menerima Kartu Pekerja harus didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Suku Dinas Tenaga Kerja di semua wilayah DKI sudah menyurati perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk mendaftarkan pekerja mereka yang bergaji UMP.
"Setiap saat upah itu bisa berubah. Katakan pekerja sudah lebih dari setahun, dua tahun, kan upahnya bisa berubah. Justru itu, kami supaya valid, menyurati perusahaan. Perusahaan, kan, tahu persis, alamatnya DKI atau non-DKI, upahnya masih UMP atau tidak," kata Priyono.
(Baca juga : KSPI: Kartu Pekerja DKI Sekadar Pencitraan, Tidak Tepat Sasaran)
Hingga saat ini, Priyono menyebut, baru sekitar 3.300 buruh yang didaftarkan perusahaan untuk menerima Kartu Pekerja.
Dari jumlah tersebut, baru 500-an pekerja yang sudah menerima kartu itu. Sisanya, mereka akan menerima Kartu Pekerja pada Senin (30/4/2018) karena kartu itu baru diterima Diskaner dari Bank DKI akhir pekan ini.
Adapun Kartu Pekerja diluncurkan sebagai program peningkatan kesejahteraan buruh.
Para buruh berpenghasilan UMP DKI bisa naik transjakarta gratis dan memperoleh subsidi daging sapi, ayam, telur, dan beras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.