Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Spesialis Pencuri Toyota Avanza Asal Subang Ditangkap, 30 Mobil Diamankan

Kompas.com - 30/04/2018, 19:28 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh penadah mobil hasil curian yang dijual spesialis pencuri Toyota Avanza asal Subang, Jawa Barat.

Enam penadah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah TM, ARH, SJ, D, I, dan H.

Sementara itu, satu orang lainnya yang berinisial Z ditangkap Polres Subang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, penangkapan para penadah ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AS, RM, dan BK, yang mencuri Toyota Avanza putih di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Februari lalu.

Baca juga : Pencuri di Perumahan Elite Sewa Mobil Mewah, Sekuriti dan Warga Tertipu

AS, RM, dan BK rupanya sudah 50 kali mencuri Toyota Avanza dan menjualnya kepada tujuh penadah yang baru ditangkap.

"Rata-rata yang dicuri Avanza tahun 2016 ke bawah, dijual seharga Rp 23 juta per unit. Pelakunya dari kelompok Subang," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Indra menjelaskan, para pencuri ini diduga mencuri Toyota Avanza karena mereka lebih mudah membobolnya.

Dari 50 kali pencurian yang dilakukan ketiga tersangka, polisi mengamankan 30 unit Toyota Avanza dari tangan para penadah. Mobil-mobil yang jadi barang bukti itu dijejerkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Pelaku sudah 50 kali mencuri kendaraan itu. Yang berhasil kami sita 30 kendaraan roda empat," kata Indra.

Selain 30 unit mobil, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan untuk mencuri mobil tersebut.

Airsoft gun merek Python juga turut disita.

"Airsoft gun beli di online, dia pakai untuk jaga diri ketika terjepit, dia bisa ancam lewat ini atau kalau ketahuan," ucap Indra.

Atas perbuatannya, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara AS, RM, dan BK dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Indra mengimbau para pemilik kendaaran untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman agar pencurian seperti itu tak terulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com