JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta, Senin (30/4/2018), sudah bertemu dengan Forum Untukmu Indonesia (FUI), selaku panitia acara bagi-bagi sembako di Monas.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, panitia acara yang berlangsung pada Sabtu (28/4/2018) kemarin tersebut, telah melakukan lima pelanggaran.
Berikut lima pelanggarannya:
1. Mencatut Pemprov DKI
Sandiaga mengatakan, dalam undangan yang disebar ke masyarakat, panitia telah mencatut nama dan logo Pemprov DKI Jakarta. Padahal, Pemprov DKI hanya memberikan izin acara.
Baca juga : Pemprov DKI Tak Tahu Massa Acara Bagi Sembako di Monas Sampai 100.000
"Panitia menggunakan logo resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa izin. Jadi, saya ingin garisbawahi bahwa, ini bukan event Pemprov DKI," kata Sandiaga, di Balai Kota, Senin (30/4/2018).
2. Acara tidak sesuai izin
Panitia dinyatakan telah melanggar karena acara tak sesuai izin. Sandiaga menyebut, panitia awalnya izin meminjam Monas untuk kirab budaya.
Namun, ternyata ada acara bagi-bagi sembako. "Ini sudah tidak disetujui dari awal oleh kami dari Pemprov DKI," ujar Sandiaga.
3. Merusak Monas
Menurut Sandiaga, panitia juga tidak bisa menjaga kebersihan dan ketertiban. Sampah berceceran, dan banyak tanaman rusak di Monas.
Baca juga : Pemprov DKI: Panitia Untukmu Indonesia Tak Mengindahkan Peringatan Bagi-bagi Sembako di Monas
"Panitia tidak bertanggung jawab kepada kebersihan taman dan prasarana, serta kegiatan di sekeliling area Monas," ujar Sandiaga.
4. Massa tidak terkoordinasi baik
Pembagian sembako sempat dihentikan lantaran pengujung saling desak. Mereka kesulitan mendapat sembako, sebab masing-masing sembako dipisah dalam antrean berbeda.
"Terjadi penumpukan pengunjung yang tidak diantisipasi dengan baik, dan tidak terkoordinasi dengan baik," ujar Sandiaga.