JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kebakaran di Taman Kota, Jakarta Barat, menyadari bahwa lahan yang mereka gunakan selama ini untuk lokasi rumahnya merupakan lahan milik pemerintah daerah. Lahan tersebut seharusnya diperuntukan baut fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum).
"Saya informasikan, tanah itu memang fasos-fasum. Jadi tanah itu memang kami enggak berhak," kata Sudarsono, Ketua RT 016, Kembangan Utara, saat berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/5/2018).
Namun, dia mengingatkan warga sudah lama tinggal di lokasi itu. Mereka sudah tinggal sejak tahun 1970-an.
Baca juga : Tolak Direlokasi, Korban Kebakaran Taman Kota Demo di Balai Kota
Sudarsono berharap pemerintah bisa mengizinkan mereka tetap tinggal di tempat itu, minimal sampai pemerintah punya konsep yang jelas terhadap penggunaan lahan tersebut.
"Kami maunya tetap tinggal di situ karena pasca-kebakaran tentunya warga masih berduka, masih belum stabil, tahu-tahu tidak bisa menempati," ujar Sudarsono.
Menurut Sudarsono, kesedihan akibat kebakaran belum hilang. Kini mereka tidak boleh lagi menempati lahan bekas rumah mereka.
Sejumlah warga pernah mencoba untuk membangun kembali rumah mereka. Namun pembangunannya langsung dihentikan.
"Tuntutan kami enggak muluk-muluk. Sebelum fasos fasum dipakai pemerintah, kami boleh pakai di situ," kata dia.
Warga sebelumnya sudah menerima surat peringatan pertama (SP-1) dari camat setempat.
Sebanyak 450 rumah ludes terbakar di Jalan Perumahan Taman Kota, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada 29 Maret lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.