Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Permudah Masyarakat dengan Buka PTSP

Kompas.com - 02/05/2018, 18:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diresmikan di pengadilan tersebut, Rabu (2/5/2018).

PTSP tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus empat bidang seperti hukum, perdata, pidana, serta informasi dan pengaduan.

"Ini (PTSP) yang ke dua, sebelumnya baru Jakarta Pusat. Habis ini disusul Jakarta Utara dan Jakarta Timur," kata Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Achmad Fauzi, Rabu.

Achmad mengatakan, pelayanan PTSP di Jakarta Barat sama dengan tempat lainnya. Hanya saja, kali ini semua permohonan dilakukan dalam satu tempat, sehingga tidak perlu terpisah ruangnya atau lantainya.

Baca juga : Apa Saja Izin yang Bisa Diurus Melalui Pasukan Putih dari PTSP?

"Dulu setiap orang masuk ke peradilan masuk ke ruangan-ruangan sendiri. Itu membingungkan orang. Sekarang orang datang di sini, permohonannya apa, semuanya di sini, ketemu orangngnya langsung. Istilahnya front office," ujar Achmad.

PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki lokasi strategis untuk diakses. Begitu pengunjung masuk ke pintu utama, mereka hanya perlu berjalan ke arah kiri.

Terdapat empat orang petugas dari masing-masing bidang yang siap melayani. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.30 WIB.

Baca juga : Jokowi: PTSP, kalau Masih Harus Menunggu Lama untuk Apa?

"Dari pintu langsung masuk, ambil nomor antrian, keperluannya apa tinggal pilih. Tinggal tunggu di sini. Sekian jam tunggu, mungkin kalau perlu diperpanjang sampai satu hari, dua hari," ucap dia.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sumpeno mengatakan, keberadaan PTSP mempermudah masyarakat agar tidak lagi naik atau turun tangga saat melakukan pengajuan.

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan menyelenggarakan pelayanan yang cepat adil, mudah, transparan, terukur dan terjangkau," kata Sumpeno.

Ia mengatakan, pengadaan PTSP ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com