JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kendaraan terjaring operasi Patuh Jaya 2018 yang digelar Satlantas Jakarta Timur bersama Suku Dinas Perhubungan di Jalan Raya DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018).
Kendaraan roda dua atau sepeda motor mendominasi pelanggaran. Namun banyak pula kendaraan roda empat dan angkutan barang yang diberikan sanksi tilang.
Petugas juga menghentikan sebuah bus Transjabodetabek Reguler yang nekad melawan arah di u-turn di depan kantor PT Wika.
Bus tersebut datang dari arah UKI dan putar arah di u-turn yang buat arah sebaliknya ke DI Panjaitan.
Dua kendaraan pikap berplat putih juga dikandangkan polisi karena saat dihentikan sempat mencoba kabur. Ketika berhasil dihentikan, pengemudi mengatakan bahwa mobil yang dibawanya itu baru keluar dari pabrik dan akan dikirim ke diler di Pekan Baru melalui jalan darat.
Baca juga : Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Sasar Pengguna Ponsel Saat Berkendara
"Saya mau antar mobil ke Pekan Baru, Pak, ini buru-buru mau kejar kapal nyebrang ke Lampung," kata pengemudi pikap itu kepada petugas.
Namun saat diperiksa, ternyata sopir tersebut tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Surat izin mengemudi (SIM) hanya berupa fotocopy, tidak ada surat jalan dari perusahaan, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang hanya ditulis manual.
"Kalau kamu dari perushaan harusnya ini ditulis konputer bukan manual. Ini juga SIM masa copy-an, sudah tidak pakai seragam driver lagi," kata Kanit Patroli Satlantas Jaktim AKP Budi Harsono.
"Coba kamu hubungi dulu atasan kamu, sementara mobilnya saya bawa, minta perusahaan untuk melengkapi syarat-syaratnya," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.