Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pengeroyokan dan Pembakaran Zoya Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2018, 18:15 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Rodasih, terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) divonis 8 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa Rosadih terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian. Terdakwa divonis 8 tahun penjara dengan potongan masa tahanan dan dibebankan biaya pengadilan sebesar Rp 5.000," ucap Ketua Majelis Hakim Musa Arief di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (3/5/2018).

Baca juga : Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

Menanggapi keputusan ini, terdakwa Rosadih diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima atau pikir-pikir terhadap keputusan hakim.

"Saya pikir-pikir," ucap Rosadih kepada Hakim Ketua mengenai vonis yang menimpanya.

Selain itu, tersangka Zulkafi, Aldi, Najibulah dan Subur yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara masing-masing divonis 7 tahun penjara. Keempatnya mengungkapkan pikir-pikir dengan keputusan hakim tersebut.

Baca juga : Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi

Tersangka Karta yang dituntut 10 tahun penjara juga mendapatkan vonis 7 tahun atas perbuatannya kepada korban Zoya.

Dalam pembacaan vonis ini, ruang sidang dipenuhi oleh para keluarga terdakwa. Sebagian menangis mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada keluarga mereka.

Hakim ketua memberikan waktu seminggu atau tujuh hari kepada para terdakwa untuk memutuskan menerima atau banding terhadap hukuman yang diberikan.

Hakim berharap para terdakwa segera menentukan sikap karena setelah tujuh hari maka keputusan hari ini berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Video Massa Bakar Zoya Diputar di Persidangan, Warga Tutup Mata

Zoya tewas dikeroyok massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.

Dari fakta persidangan, tubuh Zoya yang sudah tidak bernyawa kemudian dibakar oleh kerumunan massa.

Selain 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman, masih ada beberapa tersangka lain yang masih buron belum diketahui rimbanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com