BEKASI, KOMPAS.com - Rodasih, terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) divonis 8 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Rosadih terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian. Terdakwa divonis 8 tahun penjara dengan potongan masa tahanan dan dibebankan biaya pengadilan sebesar Rp 5.000," ucap Ketua Majelis Hakim Musa Arief di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (3/5/2018).
Baca juga : Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan
Menanggapi keputusan ini, terdakwa Rosadih diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima atau pikir-pikir terhadap keputusan hakim.
"Saya pikir-pikir," ucap Rosadih kepada Hakim Ketua mengenai vonis yang menimpanya.
Selain itu, tersangka Zulkafi, Aldi, Najibulah dan Subur yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara masing-masing divonis 7 tahun penjara. Keempatnya mengungkapkan pikir-pikir dengan keputusan hakim tersebut.
Baca juga : Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi
Tersangka Karta yang dituntut 10 tahun penjara juga mendapatkan vonis 7 tahun atas perbuatannya kepada korban Zoya.
Dalam pembacaan vonis ini, ruang sidang dipenuhi oleh para keluarga terdakwa. Sebagian menangis mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada keluarga mereka.
Hakim ketua memberikan waktu seminggu atau tujuh hari kepada para terdakwa untuk memutuskan menerima atau banding terhadap hukuman yang diberikan.
Hakim berharap para terdakwa segera menentukan sikap karena setelah tujuh hari maka keputusan hari ini berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Video Massa Bakar Zoya Diputar di Persidangan, Warga Tutup Mata
Zoya tewas dikeroyok massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Dari fakta persidangan, tubuh Zoya yang sudah tidak bernyawa kemudian dibakar oleh kerumunan massa.
Selain 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman, masih ada beberapa tersangka lain yang masih buron belum diketahui rimbanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.