JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan artis peran Fachri Albar akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar dua minggu mendatang.
"Sidang pertama atas nama Fachri Albar digelar Selasa, 15 Mei 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jumat (4/5/2018).
Nomor perkara untuk kasus tersebut adalah Per. No. 500/Pid. Sus/2018 a.n Fachri Albar. Sementara Majelis Hakim yang bertugas yaitu Asiadi Sembiring, Ganjar Pasaribu dan Arlandi Triyogo.
Baca juga : Fachri Albar Perpanjang Masa Perawatan di RSKO Cibubur
Fachri ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan pada 14 Febuari 2019. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet dan alat hisap sabu-sabu di salah satu kamar.
Ia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Saat ini, putra musisi Achmad Albar tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.