JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar, Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath, mengapresiasi Polri karena menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang diduga dilakukan Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah, kami apresiasi Polri yang menghentikan kasus Habib Rizieq dan ini memberikan ketentraman. Insya Allah, ini akan jadi baiklah di tahun politik ini, biar tentramlah," ujar Al Khaththath, saat melakukan wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).
Menurut dia, pemberhentian kasus ini buah dari pertemuan 11 ulama yang kemudian disebut tim 11, dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada tanggal 22 April 2018. Kala itu, Al Khaththath menjabat sebagai sekretaris tim.
Baca juga : Polda Jabar Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
"Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin, saya di antaranya, itu memang meminta kepada Bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia. Kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktifis 212 itu agar dihentikan," ujar Al Khaththath.
Ia berharap, tidak hanya kasus Rizieq di Polda Jawa Barat saja yang dihentikan. Namun, kasus Rizieq yang ditangani Polda Metro Jaya juga dihentikan.
Baca juga : Kasus Rizieq Sihab di Polda Jabar Dihentikan, Pengacara Ucapkan Terima Kasih
"Kami berharap agar seluruh kasus dihentikan, bukan hanya Habib Rizieq, bukan hanya sebagian kasus Habib Rizieq, tapi seluruh kasus habib dan yang lain, ada Ustaz Bachtiar Nasir, ada Munarman, ada Ustaz Alfian Tanjung yang belum diputus," kata dia.
Sebelumnya, kasus dugaan penghinaan Pancasila yang disangkakan kepada Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, dihentikan.
Baca juga : Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kliennya tersebut.
"Beberapa waktu lalu sudah di-SP3. Sudah keluar SP3," kata dia, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.